Senin, 03 Juni 2013

New ~ Syi'ah Gugat MUI 1 Miliar per Hari

Masalah besar yang kini sedang dihadapi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Singkat kata, kelompok Syiah Rafidhah sedang berencana mengajukan gugatan hukum, terkait Fatwa MUI Jawa Timur. Tuntutan mereka: Fatwa itu dicabut, MUI dibubarkan, MUI didenda setiap hari Rp. 1 miliar.

Persidangan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2013 ini. Sebelum persidangan dilakukan, MUI meminta dukungan kaum Muslimin-Muslimat untuk memperkuat posisi dan kedudukannya; dari tekanan Syiah Rafidhah.

Pihak MUI meminta dukungan kita dengan cara:

1. Kirimkan email dengan subyek: “Kami Memberi Dukungan atas Fatwa MUI Jatim No. Kep 01/SKF MUI/JTM/I/2012 tentang Sesatnya Ajaran Syiah”.

2. Kirim email ini ke alamat Ustadz Irfan dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dengan alamat email:

irfanh70@gmail.com

3. Dalam isi email, silakan tulis pernyataan dukungan ke MUI. Kalimat atau isinya terserah saja, asalkan berisi dukungan positif kepada MUI (MUI Jawa Timur) dalam menetapkan fatwa sesatnya Syiah Rafidhah.

4. Bila Anda tidak keberatan, silakan pesan seperti ini dikirimkan ke kawan-kawan, rekan, kolega, kenalan, dan kaum Muslimin seluas-luasnya. Jazakumulah khaira wa ahsana jaza’.

Informasi ini sudah kami konfirmasi ke KH. Cholil Ridwan, dan beliau membenarkan tentang pentingnya dukungan bagi MUI di atas.

Sebagaimana Syiah sudah membunuh saudara-saudara kita di Libanon, Suriah, Irak, dan Iran, maka kita harus saling kerjasama untuk menghadang manusia-manusia yang dalam sejarahnya lebih kejam terhadap kaum Ahlus Sunnah daripada orang-orang kafir itu.

Seperti diketahui, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sesat dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur mendapat gugatan.

Pihak penggugat, atas nama Teguh Sugiharto, yang mengaku sebagai perorangan, dan beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang Pamulang Kota Bandung dilayangkan kepada bulan 17 Januari 2013 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat.

semoga kita bisa mendukung upaya pembelaan Ummat ini. Amin Allahumma amin.

Dari : http://al-mustaqbal.org/2013/06/02/syiah-rafidhah-menantang-kaum-muslimin-1-hari-rp-1-milyar/

via page Dukung MUI Keluarkan Fatwa Syi'ah Sesat Dan Haram Di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar