Breaking News .....
VIDEO: Ritual Sekte Seks Bebas di Rumah Gurita Bandung, 1 Perempuan Layani 9 Pria
Pria yang bisa menghamili si perempuan diberi piagam ritual. Apa lagi?
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/417248-video--ritual-sekte-seks-bebas-di-bandung--1-perempuan-layani-9-pria
Sekte seks bebas membuat gempar kota Bandung, Jawa Barat. Salah seorang
pengikut sekte sesat itu diperiksa Polrestabes Bandung, Kamis 30 Mei
2013. Ia mengaku telah bergabung dengan sekte seks bebas selama sembilan
tahun. Tak hanya dia, tapi juga ibunya.
Pria yang identitasnya
masih disembunyikan kepolisian itu lantas membeberkan beberapa ritual
yang dilakukan oleh anggota sekte itu. “Ritualnya misalnya satu
perempuan melayani sembilan lelaki. Jadi mama saya ada di satu ruangan,
lantas lelakinya antre satu-satu masuk ke dalam ruangan,” kata dia.
Menurutnya, siapa yang bisa menghamili ibunya dan anggota perempuan
lainnya di sekte itu, maka sang pria akan mendapatkan piagam ritual.
Para jemaat juga, kata dia, memiliki cincin pentagram dalam ritual seks
bebas itu. Dengarkan pengakuan si jemaah di tautan video ini.
Jemaah itu mengatakan, ritual seks bebas yang dilakukan anggota sekte
itu dilakukan berpindah-pindah, mulai dari hotel sampai menyewa tempat
khusus. Selain melakukan ritual seks bebas di mana satu wanita melayani
beberapa lelaki secara bergantian, menurutnya ada juga ritual menindih
binatang.
Ritual biasanya dilakukan pada hari libur Sabtu dan
Minggu. Minggu bulan ini misalnya ritual dilakukan di Sumedang, bukan di
Bandung. “Anggotanya banyak orang Pemda Bandung. Saya tahu semua.
Misalnya atasan mama saya di kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota
Bandung,” ujarnya.
Sekte seks bebas ini menyeruak sejak surat
perintah ritual seks bebas di kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung
bocor ke publik. Polrestabes Bandung masih terus menyelidiki kasus ini.
“Kami harus hati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai membuat
suasana tidak kondusif lantaran beredarnya isu sekte ini,” kata Kapolres
Bandung, Komisaris Besar Pol Abdul Rakhman Baso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar