New ~ Syi'ah Gugat MUI 1 Miliar per Hari
Masalah
besar yang kini sedang dihadapi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Singkat
kata, kelompok Syiah Rafidhah sedang berencana mengajukan gugatan hukum,
terkait Fatwa MUI Jawa Timur. Tuntutan mereka: Fatwa itu dicabut, MUI
dibubarkan, MUI didenda setiap hari Rp. 1 miliar.
Persidangan
akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2013 ini. Sebelum persidangan
dilakukan, MUI meminta dukungan kaum Muslimin-Muslimat untuk memperkuat
posisi dan kedudukannya; dari tekanan Syiah Rafidhah.
Pihak MUI meminta dukungan kita dengan cara:
1. Kirimkan email dengan subyek: “Kami Memberi Dukungan atas Fatwa MUI
Jatim No. Kep 01/SKF MUI/JTM/I/2012 tentang Sesatnya Ajaran Syiah”.
2. Kirim email ini ke alamat Ustadz Irfan dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dengan alamat email:
irfanh70@gmail.com
3. Dalam isi email, silakan tulis pernyataan dukungan ke MUI. Kalimat
atau isinya terserah saja, asalkan berisi dukungan positif kepada MUI
(MUI Jawa Timur) dalam menetapkan fatwa sesatnya Syiah Rafidhah.
4. Bila Anda tidak keberatan, silakan pesan seperti ini dikirimkan ke
kawan-kawan, rekan, kolega, kenalan, dan kaum Muslimin seluas-luasnya.
Jazakumulah khaira wa ahsana jaza’.
Informasi ini sudah kami konfirmasi ke KH. Cholil Ridwan, dan beliau membenarkan tentang pentingnya dukungan bagi MUI di atas.
Sebagaimana Syiah sudah membunuh saudara-saudara kita di Libanon,
Suriah, Irak, dan Iran, maka kita harus saling kerjasama untuk
menghadang manusia-manusia yang dalam sejarahnya lebih kejam terhadap
kaum Ahlus Sunnah daripada orang-orang kafir itu.
Seperti
diketahui, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No.
Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna
Asyariyah sesat dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang
Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur
mendapat gugatan.
Pihak penggugat, atas nama Teguh Sugiharto,
yang mengaku sebagai perorangan, dan beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan
Karang Pamulang Kota Bandung dilayangkan kepada bulan 17 Januari 2013
kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok D-3 No. 5
Kemayoran, Jakarta Pusat.
semoga kita bisa mendukung upaya pembelaan Ummat ini. Amin Allahumma amin.
Dari : http://al-mustaqbal.org/2013/06/02/syiah-rafidhah-menantang-kaum-muslimin-1-hari-rp-1-milyar/
via page Dukung MUI Keluarkan Fatwa Syi'ah Sesat Dan Haram Di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar